Pages

Tuesday, November 13, 2018

Merpati Bakal Kembali Terbang, Ini Permintaan Menhub

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menyiapkan rencana bisnis untuk terbang kembali pada 2019. Ini setelah perusahaan mendapatkan suntikan dana Rp 6,4 triliun dari Intra Asia Corpora.

Namun ternyata Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIU AU) Merpati sudah tak berlaku lagi. Ini artinya, Merpati harus mengajukan izin ulang penyelenggaraan angkutan udara tersebut ke Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Saat ini SIU Merpati memang sudah mati. Untuk mendapatkan IU, harus mengajukan kembali," kata Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sindu Rahayu kepada Liputan6.com, Selasa (13/11/2018).

Dijelaskan Sindu, Merpati harus memenuhi segala persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2008 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Dalam Pasal 5 dalam Permenhub tersebut, menyebutkan syarat perusahaan jika ingin mendapat izin usaha penerbangan berjadwal, khususnya dalam hal jumlah pesawat.

Perusahaan angkutan udara berjadwal disyaratkan harus memiliki dua unit pesawat udara yang dimiliki dan tiga unit pesawat udara dikuasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha.

Dengan demikian, Merpati harus mengoperasikan 5 pesawat di tahun pertamanya beroperasi.

Selain itu, Merpati juga harus memiliki rencana bisnis untuk kurun waktu lima tahun. Rencana bisnis tersebut sekurang kurangnya menggambarkan rencana pusat kegiatan operasi penerbangan, peta jaringan rute penerbangan.

Tidak hanya itu, rencana bisnis juga harus memuat rute, frekuensi, rotasi diagram penerbangan dan utilitas pesawat udara yang akan dilayani secara bertahap selama lima tahun.

Kemudian, rute penerbangan yang akan dilayani maksimal 55 persen untuk rute sangat padat dan rute padat. Serta minimal 45 persen untuk rute kurang padat dan rute tidak padat. 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RLAvSi

No comments:

Post a Comment