Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri terus mendukung Kementerian Keuangan dalam memperluas basis wajib pajak sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air.
Untuk itu, perseroan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi Pelaku UMKM.
Rencananya, sosialisasi PP tersebut akan dilakukan terhadap 11.590 pelaku UMKM yang terdaftar di 19 Rumah Kreatif BUMN (RKB) Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
Berdasarkan PP tersebut, tarif pajak khusus ini berlaku sejak Agustus 2018 untuk pembayaran pajak periode Juli 2018 dan diberikan kepada pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pendampingan yang diberikan perseroan kepada UMKM binaan agar mereka dapat semakin mandiri dalam mengembangkan usaha.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat membantu UMKM binaan dalam memiliki NPWP, menghitung kewajiban pajak serta melakukan pembayaran pajak," kata Kartika saat penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Di sisi lain, lanjut dia, sosialisasi ini juga akan menguntungkan UMKM karena kepemilikan NPWP akan memberikan pelaku UMKM binaan kesempatan lebih besar untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih besar dari bank.
"Tentu saja calon debitur akan semakin layak atau bankable jika memiliki NPWP sehingga mereka bisa mengakses kredit segmen yang lebih besar, baik mikro, SME ataupun segmen komersial di perbankan," ucapnya.
Secara keseluruhan, pembiayaan UMKM oleh Bank Mandiri pada akhir akhir triwulan III tahun ini telah mencapai Rp 78,8 triliun, tumbuh tipis dibandingkan periode September 2017 sebesar Rp 78,07 triliun.
Adapun jumlah penerima kredit UMKM Bank Mandiri tercatat sebanyak 888.050 rekening.Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, saat ini jumlah pembayar pajak dari segmen UMKM hanya sekitar 1,5 juta wajib pajak, dibandingkan dengan total sekitar 60 juta UMKM yang ada di Indonesia.
Lebih lanjut, Kartika juga menyampaikan, sebagai dukungan dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak, pihaknya tengah menyelesaikan proses integrasi data wajib pajak yang tercatat di Bank Mandiri.
Integrasi wajib pajak ini meliputi data faktur pajak, SPT, data pembayaran dan data lainnya dengan mekanisme host to host.
"Kami berharap dukungan ini dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan otoritas fiskal secara efektif, efisien, sinergis dan terintegrasi demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ESTU22
No comments:
Post a Comment