Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama salah satu tersangka penerima gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang, Izil Azhar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Izil Azhar juga merupakan orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"KPK telah memasukkan tersangka Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018).
Dia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk meminta bantuan mencari dan menangkap Izil Azhar serta menyerahkannya kepada KPK.
Selain itu, Febri juga meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada KPK atau pihak kepolisian setempat apabila mengetahui keberadaan Izil Azhar.
Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan Izil Azhar agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum. Pasalnya, Izil selalu mangkir dalam pemeriksaan KPK.
"Pada Saudara Izil Azhar kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ucap Febri.
Pada kasus ini, Izil Azhar dan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. KPK menyebut gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AiT7CX
No comments:
Post a Comment