Pages

Thursday, December 27, 2018

Polisi Tetapkan Johan Lin Eng sebagai Tersangka Pengaturan Skor

Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono, memastikan status Johar Lin Eng sebagai tersangka pada kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia. Argo menyatakan anggota Komite Eksekutif PSSI itu akan ditahan mulai Jumat (28/12/2018).

Johar Lin Eng ditangkap Satgas Antimafia Bola di Bandara Halim Perdanakusuma, beberapa saat setelah mendarat dari Solo menggunakan pesawat Cilitink QG-122, Kamis (27/12/2018). Penangkapan Johar bermula dari pengembangan penangkapan tersangka lain pada kasus pengaturan skor.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi ada sekitar 11 orang, kemudian pada tanggal 24 Desember 2018 dari keterangan saksi penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan naik sidik. Setelah itu tim bergerak ke daerah Semarang dan kami menangkap pelaku berinisial P dan inisial A di Pati," kata Argo kepada wartawan di Jakarta.

"Seiring penangkapan kedua tersangka itu, penyidikan berkembang. Kami kemudian menemukan J dan melakukan penangkapan hari ini besok baru dilakukan penahanan. Statusnya sudah tersangka," jelas Argo.

Sampai saat ini, Johar Lin Eng masih menjalani pemeriksaan terkait perannya dalam pengaturan skor yang melibatkan klub Liga 3, Persibara Banjarnegara.

Argo menyebut, Johar dikenakan pasal Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Bisa dikenakan pasal penipuan, penggelapan, dan suap. Ancamannya bisa di atas lima tahun," tegas Argo.

Sumber: Bola.com

Berita video penjelasan Andi Darussalam Tabusalla atau yang dikenal dengan singkatan ADS soal bagaimana match fixing seharusnya bisa berjalan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AhIPmF

No comments:

Post a Comment