Pages

Friday, March 29, 2019

Begini Cara Pengisian Pajak Melalui DJP Online, Lebih Praktis

Sebelum pengisian SPT tahuna secara online, agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

1. Alamat email pribadi.

2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat Anda bekerja).

3. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

5. Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Setelah menyelesaikan verifikasi email dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda sudah bisa melakukan pengisian SPT dengan melakukan langkah-langkah ini:

1. Anda dapat melakukan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

2. Begitu masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera di layar Anda dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan diatas Rp60 Juta, dan 1770SS untuk yang berpenghasilan dibawah Rp60 Juta.

3. Begitu formulir telah tampak di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang. Biasanya saat mengisi formulir 1770SS ataupun 1770S Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

4. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.” Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

Setelah itu, biasanya Anda akan menerima tanda terima melalui email, yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT telah dilakukan. Bila telah sampai pada tahap ini, berarti proses pelaporan SPT tahunan anda telah selesai.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2U5En6q

No comments:

Post a Comment