:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2758273/original/019520200_1553226778-20190322-KPK-Kembali-Panggil-Romahurmuziy--DWI-2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy alias Romi.
Masa penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu kini diperpanjang selama 40 hari. Terhitung sejak 5 Mei 2019 hingga 13 Juni 2019.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka RMY (Romi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2JbTsN6
No comments:
Post a Comment