Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memperingatkan, agar para peserta Pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebab penyerahan LPPDK paling lambat, Kamis 2 Mei 2019.
"Besok ada tujuh parpol mengkonfirmasi akan datang. Jadi kami tunggu hari sampai besok,"kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).
Arief menyebut bila tidak melaporkan LPPDK, caleg DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten tidak akan ditetapkan bila terpilih.
Aturan tentang LPPDK itu tercantum pada Pasal 335 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut disebutkan Laporan dana kampanye Pasangan Calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
"Kalau terlambat melapor, kami akan berlakukan sebagaimana aturan undang-undang," ucapnya.
Selain itu, Arief menyebut LPPDK pasangan calon (paslon) baik nomor urut 01 dan 02 juga ditunggu hingga, 2 Mei 2019, serta ratusan caleg DPD.
"Kami ingatkan kembali agar semua peserta pemilu agar mau laporkan dana kampanyenya tepat waktu," jelasnya.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ZO4i1x
No comments:
Post a Comment