Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan memajukan pembacaan putusan perselisihan hasil Pilpres 2019 pada 27 juni.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (25/6/2019), awal pekan ini, sembilan hakim konstitusi menggelar rapat. Pembacaan putusan digelar sehari lebih cepat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut baik hasil rapat permusyaratan hakim MK.
KPU saat ini juga menyiapkan diri menghadapi sengketa pemilihan legislatif yang akan persidangannya kembali digelar di MK, usai pembacaan putusan sengketa pilpres.
No comments:
Post a Comment