Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada trio relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) karena melakukan kampanye hitam terhadap capres petahana Joko Widodo atau Jokowi.
Juru Bicara Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang diputuskan. Dia mengatakan, tim hukum Prabowo sudah bekerja maksimal.
"Kami menghormati proses hukum yang sudah dilakukan, meski harapan kami emak-emak itu bisa dibebaskan setelah persidangan, namun kami menilai kerja tim advokasi sudah sangat maksimal sehingga vonis hakim hanya 6 bulan," kata Dahnil di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
"Sehingga dua minggu lagi emak-emak asal Karawang tersebut akan bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga," sambungnya.
Dahnil mengungkapkan, yang paling penting bagi Prabowo adalah mengubur dendam politik sebagai residu pilpres lalu. Maka dari itu, langkah stategis pihaknya memberikan bantuan hukum tanpa harus mengabaikan upaya penegakan hukum yang proporsional.
"Termasuk sejak awal Pak Prabowo sebutkan terkait dengan pemulangan Habib Rizieq Shihab, dan menghindari dendam politik berkepanjangan," terangnya.
Kemudian, menurut Dahnil, sikap Prabowo dari awal tidak pernah mengajak pendukungnya berkampanye hitam dan tidak memberikan ruang terhadap tindakan-tindakan berupa fitnah dan hoaks.
"Namun, beliau juga concern pada penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bukan penegakan hukum yang berpihak kepada yang berkuasa, siapa pun penguasanya," tandasnya.
Vonis 6 Bulan
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada trio relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) karena melakukan kampanye hitam terhadap capres, Joko Widodo atau Jokowi.
Vonis 6 bulan penjara terhadap trio emak itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa. Emak-emak itu adalah Citra Widaningsih (44), Engkay Sugiyanti (49), dan Ika Feranika (45).
Menurut majelis hakim, mereka terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Citra, terdakwa dua Engkay, dan dan terdakwa tiga Ika dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Elvina saat membacakan putusan emak-emak penyebar kampanye hitam itu di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Karawang, Jawa Barat pada Selasa (30/7/2019).
Atas putusan hakim Pengadilan Negeri Karawang, jaksa masih pikir-pikir. Sementara pengacara trio emak-emak di persidangan mengatakan cukup puas atas vonis yang dijatuhkan majelis makim Pengadilan Negeri Karawang.
Pidana ini nantinya dijalani oleh Citra, Engkay, dan Ika dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak Februari 2019 lalu.
Sebelumnya video trio emak-emak beredar luas di media sosial. Ketiganya melakukan kampanye hitam secara door to door.
Mereka mendatangi warga dan mengatakan jika Jokowi menang Pilpres, pernikahan sejenis menjadi sah dan azan tak lagi dikumandangkan. Video kampanye hitam mereka ini tersebar melalui media sosial.
Polda Jabar pun menetapkan mereka sebagai tersangka pada 26 Februari 2019 lalu.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
No comments:
Post a Comment