Liputan6.com, Yogyakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Manko Polhukam) Mahfud Md menemui Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, untuk berpamitan dan nonaktif dari jabatan Ketua Parampara Praja atau Penasihat Sultan HB X sebagai Gubernur DIY.
"Karena saya sekarang sejak empat hari yang lalu sudah diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, maka saya resmi menghadap Gubernur sore hari ini untuk menyampaikan informasi itu dan permohonan untuk nonaktif sampai habis masa jabatan saya," kata Mahfud usai menemui Sultan, Senin (28/10/2019).
Nonaktif dari berbagai jabatan lain di lingkungan pemerintahan merupakan komitmen kontrak Mahfud Md kepada Presiden Joko Widodo setelah dirinya dilantik sebagai Menko Polhukam.
"Kontrak saya dengan Presiden, selama saya menjadi menteri tidak akan menduduki jabatan di lingkungan pemerintahan yang bisa saling mengganggu waktu dan fungsinya," kata dia.
Mahfud mengatakan, Parampara Praja merupakan lembaga yang dibentuk sebagai dewan pertimbangan Gubernur DIY setelah munculnya Undang-Undang Keistimewaan. Mahfud telah memimpin lembaga itu sejak 2016.
"Saya memimpin lembaga ini sudah lebih dari tiga tahun. Saya merasakan tentang daerah istimewa yang betul-betul istimewa," ujar dia seperti dikutip Antara.
Menurut Mahfud, selama menjabat sebagai Ketua Parampara Praja, dirinya dapat merasakan keistimewaan DIY. Salah satu keistimewaan itu dibuktikan dengan keterlibatan dirinya sebagai dewan pertimbangkan Sultan HB X, meski berasal dari Madura.
Demokratis dan Bersahaja
Selain itu, selama menjadi penasihat Sultan HB X, Mahfud mengaku dapat mengenal lebih dekat Raja Keraton Yogyakarta yang dinilainya sebagai sosok demokratis dan bersahaja.
"Saya pernah ke luar negeri dengan Beliau, juga biasa saja. Tidak ada jarak psikologis yang membedakan antara pemilik jabatan yang lebih tinggi dan pejabat struktural di bawahnya, seperti kawan saja," ungkap Mahfud.
No comments:
Post a Comment