Jakarta Kabinet Jerman menyetujui rancangan undang-undang yang akan menambahkan opsi gender ketiga ke dalam pencatatan kartu identitas resmi, Rabu (15/8).
Undang-undang yang akan mulai berlaku akhir tahun ini memungkinkan kaum interseksual untuk mendaftarkan gender mereka sebagai "berbeda" atau "yang liyan."
Hingga saat ini, orang-orang dengan kondisi demikian hanya bisa mendaftarkan diri mereka sebagai tanpa gender.
Rancangan undang-undang ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu yang berpendapat bahwa sistem yang ada saat ini melanggar hak individu seseorang dan undang-undang antidiskriminasi.
Pengadilan memutuskan hal ini berdasarkan sebuah kasus di mana seorang penggugat hanya memiliki satu kromosom X, tanpa kromosom seks kedua.
Penggugat kala itu ingin mengubah gender mereka di akta kelahiran dari "perempuan" ke kategori ketiga, tetapi tidak berhasil.
Sebagaimana diketahui, perempuan memiliki dua kromosom X, sedangkan laki-laki memiliki satu kromosom X dan satu Y.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BlQ1AT
No comments:
Post a Comment