:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1732943/original/003244500_1507458822-20171008-Tes-CPNS-Kementerian-Kelautan-dan-Perikanan-Tallo-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tak lama lagi.
Salah satu instansi yang akan turut ambil bagian adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kementerian ini berencana mengajukan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekitar 4.597 orang pada tahun ini.
Artikel tentang rencana penerimaan CPNS di Kementerian Kemenkeu ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Sabtu (18/8/2018)
1. Kemenkeu Buka Formasi Penerimaan CPNS 2018 Sebanyak 4.597 orang
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sekitar 4.597 orang pada tahun ini. PNS ini akan berasal dari kalangan umum dengan pendidikan Sarjana dan Diploma serta dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, jumlah formasi ini telah diajukan kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPANRB). Sistem penerimaan nantinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
2. Kenaikan Gaji PNS Disebut Bernuansa Politik, Ini Kata Sri Mulyani
Pemerintah menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Namun kebijakan tersebut dinilai penuh dengan nuasa politik mengingat tahun depan akan berlangsung Pemilihan Presiden (Pilpres).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, wajar saja jika ada pihak yang mengkaitkan kenaikan gaji PNS dengan politik.
Ini karena dalam beberapa tahun terakhir gaji pokok para abdi negara ini tidak mengalami kenaikan. "Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok. Menurut saya sih wajar saja," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).
3. Kenaikan Gaji PNS Berlaku Mulai 1 Januari 2019
Pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun depan. Kenaikan gaji PNS tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, kenaikan gaji tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). "Tentunya nanti ada PP-nya," ujar dia di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, seperti ditulis Jumat (17/8/2018).
Dia mengungkapkan, meski penerbitan payung hukumnya diperkirakan terlambat, namun gaji kenaikan gaji tersebut tetap akan berlaku sejak awal tahun.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OJK2ro
No comments:
Post a Comment