Kejaksaan lalu melakukan pengintaian (surveilance) selama 2 minggu, dan akhirnya ditemukan buronan itu di kompleks Taman Umar Asri.
"Terpidana tersebut telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh Kejari Pekanbaru. Namun, tidak diindahkan dan akhirnya ditetapkan DPO," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau juga mengeluarkan surat perihal permohonan pencarian terpidana atas nama dr. Iskandar, Nomor: R-330/N.4/Dsp.3/08/2018 tanggal Agustus 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terpidana Iskandar, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, bersama-sama dengan Mariane Donse boru Tobing melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pemberian vaksin maningitis kepada jemaah calon umrah pada tahun 2011 s.d. 2012. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp291.240.000,00.
Buron Iskandar merupakan atasan dari terpidana Mariane yang telah ditangkap oleh Kejati Sumut di Tarutung, 27 Juli 2018, kemudian diserahkan ke Kejati Riau.
"Buron Iskandar juga telah diserahkan Kejati Sumut ke Kejati Riau, Kamis (31/8) pukul 12.30 WIB, dan langsung dibawa ke Pekanbaru," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Simak video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment