Pages

Monday, November 12, 2018

Eks Dirut Jasindo Segera Diadili Terkait Korupsi Pembayaran Kegiatan Fiktif

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) segera diadili terkait kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

"Hari ini dilakukan penyidikan untuk tersangka BTJ telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka BTJ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).

Febri mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, Budi telah diperiksa sebanyak 7 kali. Sedangkan saksi setidaknya 65 orang sudah diperiksa.

Di antaranya Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Jasindo (Persero) Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Karyawan PT. Asuransi Jasa Indonesia, Direktur PT Jasa Cipta Rembaka, pihak swasta dan lainnya.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dari perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar dan USD 600 ribu," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Budi selaku Direksi Jasindo memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dua proses pengadaan tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Pada tahun 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Di69ml

No comments:

Post a Comment