Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa saksi dan ahli terkait laporan itu.
"Tim dari Siber sudah dibentuk dan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukumnya. Dari hasil gelar tersebut tim membuat rencana tindak lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).
Rencananya, pekan depan penyidik akan memeriksa saksi dan ahli dalam rangka memperkuat konstruksi hukum dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar saat ceramah dan videonya viral di media sosial itu.
Polisi juga akan memeriksa keterangan pelapor sebagai saksi untuk melengkapi bukti-bukti. Sejauh ini, Polri baru mengantongi bukti berupa video ceramah Habib Bahar yang dipermasalahkan.
"(Yang akan diperiksa) saksi ahli hukum pidana, ahli ITE sambil mencari alat bukti pendukung," tutur Dedi.
Sebelumnya Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment