Pages

Monday, November 12, 2018

Komentar MUI atas Rencana Kemenag Ganti Buku Nikah dengan Kartu Mirip ATM

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama berencana mengganti buku nikah dengan kartu seperti ATM. Peralihan ini dimaksudkan agar bukti nikah itu mudah dibawa ke mana pun pergi.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak masalah. Setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat harus didukung.

"Termasuk inovasi pemerintah mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website. Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada wartawan, Senin (12/11/2018).

Dia menambahkan, tujuan utama buku nikah atau kartu nikah sebagai dokumentasi tentang informasi pernikahan seseorang. Dokumen itu menyimpan identitas berupa nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

"Jadi, sepanjang hal itu sudah dilaksanakan dengan baik, tidak ada masalah apakah bentuknya buku atau kartu. Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung," ujar dia.

Zainut menilai jika dengan model kartu nikah berbasis website berjalan baik dan diterapkan di seluruh Indonesia, buku nikah tidak diperlukan lagi. Program itu pun bisa dihapuskan.

"Memang ada pemikiran kalau misalnya di samping pasangan suami istri memiliki kartu nikah juga diberikan semacam piagam atau sertifikat pernikahan akan lebih bagus," ucap dia.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RPIHRs

No comments:

Post a Comment