Ironisnya peristiwa seperti ini terus terulang di Kaltim. Menurut Pradharma, aparat pemerintah daerah (pemda) lemah dalam menanggulangi dampak negatif adanya lubang bekas tambang.
Ia bahkan ragu pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim mengetahui jatuhnya korban di lubang milik PT Mutu. Sesuai pengalamannya, aparat daerah biasanya merupakan pihak terakhir mengetahui adanya permasalahan di lapangan.
"Kami kebetulan tahu informasinya dari laporan warga yang perduli hal ini. Sepertinya Distamben Kaltim juga belum mengetahuinya," ungkapnya.
Saat dihubungi, Kepala Distamben Kaltim Wahyu Widhi Heranata memang belum menerima laporan kejadian ini.
"Nanti saya cek laporan anggota Distamben Kaltim," dalihnya.
Pradharma melanjutkan, ketidaktahuan petugas lapangan membuktikan minimnya pengawasan tentang bahaya lubang bekas galian pertambangan. Selama ini bertahun tahun, Pemprov Kaltim lambat mengatasi permasalahannya hingga jatuhnya korban mencapai 33 jiwa.
Selama ini, Jatam sudah berulang kali mempublikasi adanya 1.488 izin usaha pertambangan (IUP) konsesi Kaltim seluas 5,4 juta hektare. Jumlah tersebut belum termasuk izin Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) seluas 1,3 juta hektare.
"Sehingga hitungan kasar sementara diperkirakan lubang bekas tambang sebanyak 4.464 di Kaltim," ungkap Pradharma.
Kaitan jatuhnya korban jiwa, Pradharma pun sudah meminta pencabutan izin pertambangan yang dianggap non clear and clean (CNC) sebanyak 826 izin. Hanya saja, rekomendasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini diabaikan pemerintah daerah.
"Pemprov Kaltim malah memperpanjang sejumlah IUP tambang bermasalah non CNC. Selama ini apa kerja mereka ? Bukannya berkurang, tapi pertambangan makin marak di Kaltim," keluhnya.
Selama kepemimpinan Gubernur Isran Noor, Pradharma menyebutkan ada empat korban tewas tenggelam di lubang tambang. Selama menjabat Bupati Kutai Timur, ia sudah mengobral 161 IUP minerba.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2XMnBX6
No comments:
Post a Comment