Pages

Wednesday, April 10, 2019

KPU Resmi Tutup Serentak Proses Pemilih Pindah TPS Sore Ini

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup serentak proses pindah tempat memilih hari ini, pukul 16.00 WIB waktu setempat. Langkah ini dilakukan KPU mengacu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK No 20 tahun 2019, soal waktu perpanjangan tujuh hari pindah memilih, dari 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

"Karena hari ini terakhir. Pindah memilih (hanya) sampai hari ini pukul 16.00," kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Viryan menjelaskan, aturan pindah memilih adalah dengan mendatangi kantor KPU setempat. Syaratnya, dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan perekaman atau suket.

"Jadi bawa KTP atau Suket untuk yang memilih karena tugas bawa surat tugasnya. Nanti KPU akan memberikan form A5," tutur Viryan.

Menurut data KPU per 17 Maret 2019, jumlah masyarakat pindah memilih sudah mencapai 800.219 orang. Diprediksi jumlah tersebut meningkat tajam hari ini. Informasi diterima mengatakan, kantor KPU di masing-masing wilayah hari ini tengah dibanjiri masyarakat hendak pindah memilih hari ini.

Namun, Viryan mengatakan, pihaknya belum tentu akan mengizinkan mereka semua untuk bisa pindah tempat memilih. Sebab, mengacu pada aturan MK, hanya mereka yang masuk kritetria tertentu saja yang dibolehkan berpindah.

"Kami tegaskan pemilih yang pindah memilih dan dilayani adalah pemilih dengan kategori sakit, tahanan, bencana alam, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara," ujar Viryan.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2uTDONW

No comments:

Post a Comment