Pages

Monday, April 29, 2019

Sidang Eksepsi Vanessa Angel, Pengacara Pertanyakan Identitas Rian

Pada 23 Desember 2018, saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron). Dhany kemudian menyampaikan, bahwa ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. 

"Selanjutnya saksi Tentri menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany. Dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wanita," kata Dhini Ardhini.  

Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp 75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp 5 juta. 

Dalam chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, jika dia sempat minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang lantas ditransfer dengan kondisi sudah terpotong fee jasa muncikari. 

"Setelah dipotong komisi, sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa," ucapnya. 

Selanjutnya, terdakwa menuju Surabaya pada 5 Januari 2019, bersama Siska. Sesampainya di Surabaya terdakwa dan Siska langsung menuju ke Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad, Surabaya. 

Di hotel tersebut, Vanessa lantas bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap oleh polisi. 

Atas kasus ini, Vanessa pun dijerat dengan  Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2V3HnAH

No comments:

Post a Comment