Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 melalui pengumuman resmi Nomor: 810/14733/204/2019.
"Berdasarkan waktu yang sudah ditentukan dan sesuai tahapan pelaksanaan tes CPNS maka per 13 Desember 2019 panitia seleksi daerah di tingkat provinsi sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jawa Timur Aries Agung Paewai ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (16/12).
Dari seluruh pendaftar, sebanyak 54.481 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi, sedangkan 2.833 orang tidak lulus dengan sejumlah alasan, dilansir dari Antara.
Bagi peserta lulus, ujar dia peserta dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT).
"Tempat pelaksanaan akan diumumkan kemudian dan jadwal SKD diperkirakan minggu ke-2 Februari 2020," ucapnya.
Ia juga mengimbau peserta dapat memantau perkembangan informasi melalui website https://ift.tt/1vkv4Jh dan https://sscn.bkn.go.id.
Bagi yang Tidak Lulus Bisa Ajukan Sanggahan
Sedangkan, bagi peserta yang namanya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan pengaduan melalui masa sanggah, namun dengan sejumlah ketentuan.
"Yang keberatan terhadap hasil keputusan ini dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman lulus seleksi administrasi, yaitu pada 17 hingga 19 Desember 2019," sebutnya.
Pada masa sanggah, lanjut dia panitia pelaksana seleksi CPNS dapat menerima atau menolak alasan yang diajukan pelamar.
Ia menjelaskan, panitia dapat menerima alasan sanggahan, tapi selama dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar sehingga jika diterima maka diumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, yaitu 26 Desember 2019.
Panitia pengadaan CPNS Pemprov Jatim juga membuka helpdesk melalui nomor telepon (031) 8476668 pada hari dan jam kerja, 17 hingga 19 Desember 2019 mulai pukul 08.00 sampai 16.30 WIB, serta tak melayani pengaduan tatap muka.
"Apabila sampai batas waktu yang ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan maka seleksi administrasi dianggap final dan tak dapat diganggu gugat, serta dinyatakan menerima keputusna panitia seleksi daerah," tambahnya.
No comments:
Post a Comment