Liputan6.com, Jakarta - Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri pada Sabtu 7 Desember 2019 membekuk pemburu satwa harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae di Provinsi Riau.
"Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono di Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Terungkapnya kasus ini merupakan kolaborasi KLHK bersama Polri dan instansi terkait dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia bahkan di dunia (global).
Operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat tentang perburuan satwa dilindungi. Lalu dilakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Petugas mengamankan pelaku masing masing berinisial MY; SS dan E (yang merupakan istri MY) dan diperoleh barang bukti berupa empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik di lokasi tersebut.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dilakukan pengejaran pelaku lainnya ke jalan Lintas Timur Sumatera. Hasilnya, polisi mengamankan dua pelaku lainnya, SS dan TS dengan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea mengapresiasi kerja sama KLHK dan POLRI serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar, terutama jika dikaitkan dengan konflik manusia dengan Harimau Sumatera yang terjadi beberapa tahun belakangan ini menunjukkan potensi permasalahan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan motif keuntungan pribadi.
Proses Hukum
Pemerintahan melalui KLHK, kata dia, pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik hariamau dan manusia) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera Alfian Hardiman mengatakan, akan menerapkan proses penegakan hukum terhadap pelaku. Pihaknya meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol, menjerat perdagangan secara daring yang terkait dengan aktifitas para pelaku.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
No comments:
Post a Comment