Liputan6.com, Muna - Setelah dua bulan melakukan penyidikan, Wakil Bupati Buton Utara Rahmadio, kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Muna.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (22/12/2019), Wakil Bupati Buton Utara diduga telah melakukan eksploitasi dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sekitar dua bulan lalu.
Pihak kepolisian telah mengirim surat izin ke Kementerian Dalam Negeri guna keperluan pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Berkaitan dengan pejabat publik, kita tetap melaksakan SOP, bahwa melalui mekanisme perizinan ke Kemendagri untuk menindaklanjuti kegiatan oleh penyidik karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho.
Kasus eksploitasi dan pencabulan itu terkuak setelah korban yang masih duduk di bangku SMP melaporkannya kepada polisi.
Ironisnya, korban diduga dijual Lismawati yang tak lain adalah bibi korban seharga Rp 2 juta. Kini tersangka Lismawati ditahan polisi atas dugaan perdagangan manusia dan eksploitasi anak.
No comments:
Post a Comment