Fasilitas Asuransi juga akan lebih menguntungkan saat Anda menyandang status sebagai kreditur. Dengan asuransi, Anda dapat mengajukan klaim untuk permasalahan yang Anda hadapi perihal kendaraan bermotor yang Anda cicil.
Berdasarkan kepentingannya, jaminan asuransi terbagi atas dua jenis, yakni Total Lost Only (TLO) dan All Risk. Jika Anda mengajukan asuransi jenis TLO, satu-satunya hal yang dapat Anda klaim adalah ketika kehilangan kendaraan bermotor. Akan tetapi, apabila Anda ingin mendapatkan fasilitas lebih, yakni mengklaim permasalahan lecet dan kehilangan kendaraan bermotor, Anda dianjurkan untuk mengambil asuransi jenis All Risk.
Sebelum mengajukan asuransi, tentunya Anda harus memahami beberapa hal terkait peraturannya. STNK, bukti pembelian, dan kunci kendaraan adalah hal wajib yang harus Anda serahkan sebagai pihak yang mengajukan klaim permasalahan.
Selain itu, Anda juga harus mengurus surat kehilangan dan surat blokir STNK di kantor polisi. Anda juga harus memastikan bahwa Anda melaporkan permasalahan tersebut tidak lebih dari 3 x 24 jam dari waktu kejadian permasalahan.
Jalankan Kewajiban Anda Sembari Menikmati Hak
Jadilah seorang kreditur yang bijak dalam memahami hak dan kewajiban. Lakukan kewajiban Anda dengan teratur dan pastikan bahwa Anda juga menerima hak Anda sebagai timbal-balik dari pemenuhan kewajiban.
Pastikan juga bahwa Anda telah mengetahui dan memahami seluruh pernyataan hak dan kewajiban sebelum menandatangani perjanjian kredit. Hal ini untuk menghindari adanya peraturan tambahan yang dibuat saat proses pemenuhan kewajiban sebagai kreditur.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2L4qrzY
No comments:
Post a Comment