Pages

Friday, November 30, 2018

KPK Lelang Puluhan Barang Gratifikasi, Lukisan hingga Voucher Belanja

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melelang 60 barang hasil gratifikasi. Barang-barang tersebut telah disita KPK dan ditetapkan menjadi milik negara.

"Setelah melewati proses penetapan menjadi milik negara oleh KPK, selanjutnya 60 barang gratifikasi dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Febri mengatakan, 60 barang sitaan gratifikasi yang akan dilelang antara lain, voucher belanja, tas, jam tangan hingga mesin pembuat kopi yang dilelang dengan harga Rp 717 ribu. Ada pula tongkat pusaka berbentuk komando seharga Rp 1,6 juta.

Selain itu, ada pula lukisan pemandangan alam yang dilelang dengan harga Rp 68,4 juta serta topi koboi seharga Rp 1,3 juta. Barang gratifikasi lainnya yang dilelang yakni, perhiasaan berupa cincin, gelang, kalung hingga giwang yang berlapis berlian serta voucher BBM.

Febri menuturkan barang-barang tersebut sebelumnya diberikan pada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Setelah dianalisis, KPK menetapkan barang tersebut menjadi milik negara.

"Pelaporan gratifikasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum pemberantasan korupsi," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Antonius Tonny Budiono menyatakan barang antik yang di amankan KPK merupakan barang koleksi pribadi dan bukan hasil gratifikasi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Pd08Kl

No comments:

Post a Comment