Pages

Tuesday, November 13, 2018

Pengusaha Belum Melek IT Jadi Kendala Pemasaran lewat E-Commerce

Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Bidang Perekonomian) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai e-commerceatau RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) rampung pada November 2018.

Sebelumnya, aturan ini direncanakan selesai sebelum akhir tahun 2018. "Mestinya di November ini sudah bisa keluar," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin di Kantornya, Jakarta, Kamis 8 November 2018.

Pada rapat koordinasi yang digelar tiga bulan lalu, setidaknya ada tiga isu yang ditunda menjadi fokus bahasan pemerintah. Pertama, mengenai pengumpulan data e-commerce.

Kedua, tentang pemberdayaan pelaku usaha lokal. Lalu yang ketiga adalah definisi barang dan jasa digital. RPP e-commerce ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019. 

Rudy mengatakan, RPP yang akan terbit sebagian besar akan mengakomodir aturan yang telah ada sebelumnya. Namun, ada beberapa penambahan seperti pemakaian domain .id oleh pelaku e-commerce, meski begitu hal ini tidak bersifat wajib.

"Draf RPP-nya sama Percis. Dengan konsumen, enggak ada perubahan. Sama kayak yang terakhir. (Domain .id) tidak diwajibkan permintaannya. Tapi diutamakan. Kata-katanya diganti diutamakan," ujar dia 

Rudy menambahkan, usai RPP ini disahkan, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian masih akan terus mematangkan aturan turunannya. "Ada beberapa PR dari kementerian untuk menyelesaikan aturan turunannya, kayak tadi itu. Kayak aturan perlindungan data, aturan perpajakan,” ujar Rudy.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dongkrak Potensi UKM Lewat E-Commerce

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QLvj0w

No comments:

Post a Comment