Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, mayoritas koruptor belum dihukum maksimal. Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2018 rata-rata putusan pidana perkara korupsi berada pada 2 tahun 5 bulan penjara.
"Mayoritas 79 persen memutus kategori ringan untuk 918 terdakwa untuk semua tingkat pengadilannya," ujar Peneliti ICW Lalola Easter di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
ICW membagi putusan itu pada tiap-tiap tingkatan pengadilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri (PN) tingkat pertama paling banyak mengeluarkan putusan ringan kepada 749 terdakwa atau sekitar 81,59 persen.
Sementara, di tingkat banding atau yang diadili di Pengadilan Tinggi (PT), putusan kategori ringan diberikan kepada 159 terdakwa atau sekitar 17,32 persen. Sedangkan, putusan ringan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) diberikan kepada 10 terdakwa.
ICW juga mencatat terdapat 180 putusan kategori sedang yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan. Vonis kategori sedang ini berkisar antara hukuman selama 4 hingga 10 tahun penjara.
Pada kategori ini, pengadilan tingkat pertama atau PN mengeluarkan putusan sedang kepada 131 terdakwa atau 72,78 persen, PT mengeluarkan putusan sedang kepada 35 terdakwa atau 19,44 persen, dan MA mengeluarkan putusan kategori sedang kepada 14 terdakwa atau 7,78 persen.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ZD3Gf3
No comments:
Post a Comment