Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka penyebar hoaks dan provokatif warga Papua di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua.
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan mengaku, status kewarganegaraan VK ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan KTP. Namum saat ini, Veronica Koman berada di luar negeri dan mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri.
"Saat ini kami akan kerja sama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dan Interpol. Karena VK saat ini berada di luar negeri," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu 4 September 2019.
Ia menyampaikan, perkembangan dari penyidikan kasus wisma kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya. "Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," tutur Luki.
Polda Jatim Buru Veronica Koman ke luar negeri soal kasus provokasi Papua menyita perhatian pembaca di Surabaya. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Surabaya? Berikut tiga artikel terpopuler di Surabaya yang dirangkum pada Kamis (5/9/2019):
1.Polda Jatim Buru Veronica Koman ke Luar Negeri soal Kasus Provokasi Papua
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka penyebar hoaks dan provokatif warga Papua di Surabaya, Jawa Timur dan Jayapura, Papua.
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan mengaku, status kewarganegaraan VK ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan KTP. Namum saat ini, Veronica Koman berada di luar negeri dan mempunyai banyak keluarga berdomisili luar negeri.
"Saat ini kami akan kerja sama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dan Interpol. Karena VK saat ini berada di luar negeri," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu 4 September 2019.
Ia menyampaikan, perkembangan dari penyidikan kasus wisma kalasan (Asrama Mahasiswa Papua) di Surabaya. "Hasil gelar tadi malam, dengan bukti permulaan yang cukup, ada seseorang yang awalnya dijadikan saksi, berinisial VK, sudah dikirim dua surat pemanggilan saksi untuk tersangka TS, ternyata VK tidak hadir," tutur Luki.
Berita selengkapnya baca di sini
2. Bangkai KM Santika Nusantara Masih Keluarkan Asap Hitam dan Panas
Kepala Humas SAR Surabaya, Novita menyampaikan kondisi terkini perkembangan operasi SAR bangkai KMP Santika Nusantara berdasarkan informasi dari SMC (SAR Mission Coordinator), Selasa, 3 September 2019.
Novita menceritakan, Tug Boat Jala Artha 02 dan Tug Boat Bima 333 berhasil menarik bangkai KMP Santika Nusantara dari perairan Karang Jamuang ke Dermaga Indonesia Marina Shipyard (IMS) Gresik, sekitar pukul 22.05 WIB, Senin 2 September.
Selanjutnya, Tim Kantor SAR Surabaya pada Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, menuju posko operasi SAR KMP Santika Nusantara di IMS Gresik.
"Kemudian pukul 13.30 WIB melakukan assessment menggunakan boat milik PT IMS dan melalui dock Lumba-Lumba Indonesia bersama unsur gabungan PT IMS, PT Jembatan Nusantara, dan Polair Surabaya," tutur Novita.
Berita selengkapnya baca di sini
3. Kementerian Agama Surabaya Minta Maaf soal Duplikat Buku Nikah Kena Biaya
Kementerian Agama Surabaya meminta maaf atas ketidaknyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini usai unggahan di media sosial mengenai pengurusan duplikat buku nikah di KUA Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Informasi soal pengurusan duplikat buku nikah di KUA Karang Pilang Surabaya, Jawa Timur tersebut diunggah di twitter oleh akun @apriskaafiolita pada 2 September 2019.
Ia menulis kalau saat mengurus duplikat buku nikah dikenakan biaya Rp 250 ribu. Padahal tertulis di dinding KUA duplikat buku nikah = Rp 0.
"minggu lalu kami kena, musibah, SEMUA DOKUMEN habis. Hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. Ternyata dikenakan biaya untuk duplikat buku nikah Rp 250.000. Padahal tertulis di dinding KUA:Duplikat Buku Nikah=0,” tulis dia.
No comments:
Post a Comment