Liputan6.com, Jakarta - Bagi pelumas yang beredar di Indonesia kini harus memiliki label Standar Nasional Indonesia atau SNI. Meskipun, para produsen ini sudah memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), yang sebelumnya menjadi standar untuk oli di Tanah Air.
Menanggapi hal tersebut, PT Total Oil Indonesia yang seluruh produknya belum berlabel SNI menargetkan pengurusan standarisasi tersebut rampung tahun ini.
"Kalau NPT kita sudah pasti ada, tapi kalau SNI kami sedang proses. Kami berharap, November semua produk kami sudah tertempel logo SNI," jelas Managing Director PT Total Oil Indonesia, Franck Giraud, di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.
Lanjut Franck, untuk mendapatkan SNI, pemerintah atau yang menguji harus berkunjung dan melihat proses produksi pelumas di pabrik. Dan sejauh ini, sudah dilakukan kunjungan ke pabrik oli Total sebanyak satu kali.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan kunjuan kedua ke pabrik kami, dan kami akan selalu mengikuti peraturan di Indonesia, termsuk soal SNI pelumas ini," tegasnya.
Selanjutnya
Untuk diketahui, terkait SNI ini secara resmi telah tercantum di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 tahun 2018, yang mengatur tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas Secara Wajib.
Peraturan ini akan mulai efektif dan wajib dijalankan pada 10 September 2019.
Peraturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi konsumen dari banyaknya oli palsu dan oplosan yang beredar di Indonesia.
No comments:
Post a Comment