Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 1 April 2019.
Hal tersebut dengan mempertimbangkan hari terakhir lapor pajak yang jatuh pada Minggu, 31 Maret 2019.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan ada keputusan ini, wajib pajak yang melakukan pelaporan pada 1 April tidak akan dikenakan denda. "Yang melakukan pelaporan pada tanggal 1 April disepakati tidak akan dikenakan denda," ujar dia di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Sri Mulyani menjelaskan, hingga pukul 13.00 WIB jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 10, 32 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu.
"9,4 Persen kenaikan orang pribadi. Bulan ini kami mempromosikan melalui e-filling. Dari orang pribadi menggunakan e-filling sangat besar. Tahun lalu nggak e-filling, sekarang e-filling," ujar dia.
Sri Mulyani mengatakan, jumlah wajib pajak yang melapor SPT secara manual menurun pada 2019.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat terjadi penurunan pelaporan manual sebesar 66,29 persen.
"Yang manual menurun 66,29 persen. Artinya masyarakat makin digital makin mengandalkan dan bisa mempercayai SPT nya melalui e-filling. Meski demikian, saya meminta seperti ini agar melayani masyarakat terus secara baik," kata dia.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2FAkGJP
No comments:
Post a Comment