[unable to retrieve full-text content]
Berkendara roda dua dan roda empat diatur dalam UU No 22/2009 tentang jalan raya. Beberapa hal bisa menjadi sebab tilang apabila lupa dibawa dalam kendaraan. from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WpWzrN
No comments:
Post a Comment