Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama melarang masyarakat melakukan umrah d engan menggunakan jasa dana talangan dari pihak travel.
"Dalam peraturan Kementerian Agama memang ini (umrah jasa dana talangan) tidak boleh dalam konteks ini, kita akan bicara dan akan memberi teguran," kata Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali seperti dikutip dari Antara, Banda Aceh, Minggu 15 Desember 2019.
Larangan penggunaan dana talangan atau cicilan untuk umrah itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Nizar menyebutkan seperti dalam penyelenggaraan haji efek dari dana talangan itu akan menambah daftar panjang antrean.
Kata dia, semestinya jemaah haji itu belum memiliki kemampuan berangkat maka dengan dana talangan itu mereka akan mengejar porsi tahun yang ditargetkan untuk berangkat.
"Maka ini akan mengganggu jumlah antreannya akan panjang. Karena setiap wilayah jumlah kuota terbatas, sementara yang daftar semakin banyak, berarti waiting list semakin mundur," katanya.
Kemenag menyarankan masyarakat yang ingin umrah sebaiknya menggunakan jasa travel yang memiliki izin dari Kemenag.
"Karena mereka (travel) sudah memiliki berbagai layanan yang ada di Arab Saudi," katanya.
Meskipun perjalanan umrah itu diperkenankan dengan cara pribadi, tanpa menggunakan jasa travel. Namun secara pribadi itu dikhawatirkan jemaah akan merasa kesulitan.
"Kalau secara pribadi ini akan menyulitkan diri sendiri, meskipun itu bisa dilakukan. tetapi nanti terkendala pada proses pembuatan bisa, karena proses visa ini di kedutaan, dan kedutaan akan menerbitkan visa itu kalau layanan-layanan di Arab Saudi sudah jelas," katanya.
No comments:
Post a Comment