Pages

Monday, December 16, 2019

Kemenag: Undang Sumantri Diberhentikan Tidak Hormat Sejak 2013

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan USM (Undang Sumantri) sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madarasa Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

Plt Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Ali Rokhmad memastikan bahwa Undang Sumantri sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2013.

"Pak Undang sudah diberhentikan dengan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tertanggal 10 Januari 2013,” terang Ali Rokhmad di Jakarta, Selasa (17/12).

Menurut Ali Rokhmad, jabatan terakhir Undang Sumantri adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pendidikan Agama Islam. Pemberhentian Undang berawal dari Laporan Hasil Akhir (LHA) pemeriksaan yang direkomendasikan oleh Itjen Kementerian Agama pada September 2012, berkaitan dengan permasalahan hukum yang dijalaninya pada tahun tersebut.

"Saat itu, Itjen Kemenag merekomendasikan pembebasan dari jabatan selama 3 tahun dan mengembalikan uang negara," ujar Ali Rokhmad.

LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Dewan Pertimbangan Kepegawaian pada tanggal 28 Desember 2012, dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Undang Sumantri.

2 dari 2 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2rJxFWR

No comments:

Post a Comment