Pages

Tuesday, November 13, 2018

OJK Wajibkan Keterbukaan Informasi oleh Fintech

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kebanjiran aduan dari pengguna financial technology (fintech) atau perusahaan teknologi keuangan. Laporannya beragam mulai dari terjerat bunga tinggi hingga teror terhadap pihak ketiga yang berada di daftar kontak telepon genggam nasabah.

Fintech kerap disebut sebagai rentenir online lantaran mematok bunga pembayaran yang cukup tinggi kepada nasabahnya. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menyatakan pihaknya hanya bisa memberikan sanksi kepada  fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK. 

"Untuk yang ilegal mereka tidak memiliki izin dari OJK, tapi kami berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo agar aplikasi tersebut diblokir," kata Nurhaida saat ditemui di Fintech Center, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Selain itu, dia menjelaskan kalau fintech bermasalah tersebut belum terdaftar di OJK penindakannya masuk ke ranah yang lain.

"Karena OJK itu melakukan pengawasan dan pengaturan dan ada ketentuan bagi pihak yang mau terdaftar dan dapat izin di OJK. Bagi yang belum mungkin akan bisa kelihatan oleh satu wadah lain yang melakukan penertiban itu misalnya Satgas Waspada Investasi misalnya,” ujar dia.

"Kita lihat ada beberapa yang sebetulnya memang bukan dapat izin dari OJK perusahaan tersebut, tapi kemudian ada kerugian bagi masyarakat sehingga ada Satgas Waspada Investasi yang meng-handle hal tersebut," tambah dia.

Dia menjelaskan, di Satgas Waspada Investasi itu sebetulnya OJK adalah anggota dari satgas dan menjadi koordinator. Sementara anggota lain ada dari Kepolisian dan instansi lainnya yang dianggap perlu untuk bisa menyelesaikan suatu hal yang sebetulnya memang bukan dalam ranah kewenangan OJK.

"Kalau sanksinya itu tentu kita lihat dari ketentuannya. Kalau tingkat sanksi di OJK tergantung pelanggaran-pelanggarannya. Tapi tingkat sanksinya di OJK macam-macam, mulai dari peringatan, dan paling terakhir itu cabut izin," kata dia.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QEWsCk

No comments:

Post a Comment