Pages

Wednesday, April 10, 2019

Rosmah Mansor Didakwa Atas Korupsi Proyek Panel Surya Sekolah Malaysia

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, didakwa dalam sebuah persidangan pada Rabu 10 April 2019, atas tuduhan korupsi tambahan terkait dengan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak.

Dia dituduh menerima suap 5 juta ringgit (Rp 17,2 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Saidi Abang Samsuddin pada 20 Desember 2016.

Uang itu adalah bujukan untuk membantu Jepak Holdings meraih proyek panel surya yang melayani 369 sekolah, melalui negosiasi langsung dengan kementerian pendidikan. Proyek itu bernilai 1,25 miliar ringgit (Rp 4,3 triliun), menurut The Star.

Setelah tuduhan dibacakan, Rosmah Mansor, yang mengenakan baju kurung hijau dan selendang, mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia mengerti. Dia kemudian mengaku tidak bersalah, demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (10/4/2019).

Perempuan berusia 67 tahun itu didakwa berdasarkan Pasal 16 (A) (a) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC). Pelanggaran dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda 10.000 ringgit atau lima kali lipat dari nilai suap, tergantung mana yang lebih tinggi.

Pada Rabu, wakil jaksa penuntut umum mengusulkan agar jaminan bebas beersyarat untuk menunggu persidangan ditetapkan sebesar 1 juta ringgit dengan satu nama penjamin.

Namun, pengacara Rosmah membalas.

"Jumlahnya terlalu tinggi. Dia adalah ibu rumah tangga penuh waktu," kata pengacara itu, seperti dikutip The Star.

Hakim kemudian mengatakan bahwa uang jaminan dari kasus Rosmah sebelumnya akan dipertahankan. Kasusnya akan kembali disidangkan pada 10 Mei di Pengadilan Tinggi.

Pada 15 November tahun lalu, Rosmah Mansor mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan meminta 187,5 juta ringgit dan menerima 1,5 juta ringgit untuk proyek sekolah Sarawak.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2P0I1Zq

No comments:

Post a Comment